SELAMAT DATANG DI BLOG SEDERHANA KAMI SEMOGA BISA MEMBERIKAN MANFAAT BAGI ANDA SEMUA

Wednesday, 10 August 2016

Tax Amnesty / Pengampunan Pajak



Apa itu Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?
Tax Amnesty/Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Apa Dasar Hukum Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?
UU RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tanggal 01 Juli 2016

Apa Manfaat Tax Amnesty/Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak ?
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan
3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
5. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain

Siapa yang dapat memanfaatkan Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ? 
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak baik Orang Pribadi ataupun badan, kecuali
1. Sedang dilakukan penyelidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
2. Dalam proses peradilan
3. Menjalani hukuman pidana 

Kapan Permohonan Tax Amnesty/Pengampunan Pajak disampaikan ?

Periode I    : sejak tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II   : 1 Oktober 2016 s.d 31 desember 2016
Periode III  : 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
UMKM     : sejak tanggal diundangkan s.d 31 Maret 2017

Berapa Tarif Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?

Untuk Pengungkapan harta yang dialihkan dan atau berada di NKRI:
Periode I   : 2%
Periode II  : 3%
Periode III : 5%

Untuk Pengungkapan harta yang di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI:
Periode I   : 4%
Periode II  : 6%
Periode III : 10%

Tarif khusus pelaku UMKM (Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d Rp. 4.800.000.000)
0,5% jika pengungkapan harta s.d Rp. 10.000.000.000
2% jika pengungkapan harta lebih dari 10.000.000.000 



Sumber :  UU RI Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tanggal 01 Juli 2016